Cara Membuat Kartu SIM Secara Online dengan Mudah Tanpa Ribet
Sabtu, 06 Januari 2018
Banyak pengendara enggan untuk mendapatkan izin mengemudi (lisensi) untuk berbagai alasan. Salah satunya adalah karena pembuatan SIM Ribitt membutuhkan waktu yang lama. Bayang-bayang Kalo juga menjadi penyebab lain malas membuat sim. Selain itu, itu harus datang ke Roh-roh jahat dan alasan-alasan lain juga menjadi malas pengendara membuat sim.
Ketika SIM adalah mutlak kondisi bahwa Anda harus memiliki sebuah mobil atau motor. Tanpa ini, polisi dapat menegakkan hukum. Tapi sekarang ada tidak lebih malas alasan untuk membuat sim. Karena polisi telah meluncurkan SIM baru dibuat di Internet. SIM program ini disebut di Internet. Peresmian jaringan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Nasional umum Tito Karanavan, di Satibas Dawan Munal, Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember Desember 2016. Tito berharap SIM pada fasilitasi komunitas Internet Plus juga dapat memangkas gambar liar.
"Kebanyakan permata adalah di bidang lalu lintas. Calo masih banyak, "kata asisten.
Berikut lima langkah untuk membuat sim baru di Internet
1. Sebelum mengirimkan kartu SIM baru di Internet, pendaftar diwajibkan mendapatkan kartu ID elektronik. Kemudian silakan mendaftar SIM di Internet pada http://sim.korlantas.polri.go.id/.
2. Setelah proses pendaftaran selesai, langkah berikutnya adalah untuk membayar jumlah yang disebutkan dalam pendaftaran. Pembayaran dilakukan oleh bank Teller, ATM, Bank BRI.
3. Setelah pembayaran, pemohon dapat datang ke Satbas atau SIM situs mobile, yang telah dipilih outlet saat pendaftaran melalui website.
4. Stopkontak karyawan atau ponsel perusahaan akan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pemohon dengan data yang terdapat dalam situs web. Setelah itu, Anda dapat mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Lisensi pemohon adalah tunduk pada ujian Teori kepemimpinan dan praktek. Jika mengumumkan, maka SIM dapat diposting secara langsung.
Asisten online Sim mengatakan fakta ini lama telah digunakan oleh polisi, hanya untuk menggunakan saya membatasi ekstensi sim saya. "Sim di internet adalah benar-benar sudah ada hanya untuk memperpanjang," katanya.
Ketika SIM adalah mutlak kondisi bahwa Anda harus memiliki sebuah mobil atau motor. Tanpa ini, polisi dapat menegakkan hukum. Tapi sekarang ada tidak lebih malas alasan untuk membuat sim. Karena polisi telah meluncurkan SIM baru dibuat di Internet. SIM program ini disebut di Internet. Peresmian jaringan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Nasional umum Tito Karanavan, di Satibas Dawan Munal, Jakarta Barat, Jumat, 15 Desember Desember 2016. Tito berharap SIM pada fasilitasi komunitas Internet Plus juga dapat memangkas gambar liar.
"Kebanyakan permata adalah di bidang lalu lintas. Calo masih banyak, "kata asisten.
Berikut lima langkah untuk membuat sim baru di Internet
1. Sebelum mengirimkan kartu SIM baru di Internet, pendaftar diwajibkan mendapatkan kartu ID elektronik. Kemudian silakan mendaftar SIM di Internet pada http://sim.korlantas.polri.go.id/.
2. Setelah proses pendaftaran selesai, langkah berikutnya adalah untuk membayar jumlah yang disebutkan dalam pendaftaran. Pembayaran dilakukan oleh bank Teller, ATM, Bank BRI.
3. Setelah pembayaran, pemohon dapat datang ke Satbas atau SIM situs mobile, yang telah dipilih outlet saat pendaftaran melalui website.
4. Stopkontak karyawan atau ponsel perusahaan akan mengidentifikasi dan memverifikasi identitas pemohon dengan data yang terdapat dalam situs web. Setelah itu, Anda dapat mengambil foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Lisensi pemohon adalah tunduk pada ujian Teori kepemimpinan dan praktek. Jika mengumumkan, maka SIM dapat diposting secara langsung.
Asisten online Sim mengatakan fakta ini lama telah digunakan oleh polisi, hanya untuk menggunakan saya membatasi ekstensi sim saya. "Sim di internet adalah benar-benar sudah ada hanya untuk memperpanjang," katanya.