Cara Menghitung dan Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor

Kalau sahabat belum mengerti bagaimana tata cara membayar pajak atau menimbang denda uang telat bayar pajak kendaaraan bermotor, kami dapat membahasnya dengan cara mendalam.

Kendaraan bermotor diwajibkan menyetor pajak tahunan, gunanya pajak pastinya kepada kesuksesan infrastuktur dan bagi meringankan kebutuhan negara. Namun kadang kita berulang risau berkaitan bayar denda disaat telat bayar pajak, lantaran pula tidak sedikit yg menganggap disaat kita telat bayar 1 hri maka bakal dihitung 1 tahun.

Nyata-nyatanya dugaan telat 1 hari tak dihitung telat 1 tahun, nah menjadi sahabat jangan sampai menganggap telat bayar denda 1 hri dapat dihitung 1tahun, bila bijaksana begitu berarti elemen itu salah. metode ygpasti yakni, kalau sahabat telat bayar pajak 1 bulan 1 hari maka bakal dihitung 2 bulan. demikian masih seandainya sahabat khilaf setor pajak kurang lebih 1 tahun maka hitunganya pengaliannya yaitu sahabat mesti menyetor denda tatkala 12 bulan.

Cara Menghitung dan Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor - Gampang bukan rahasia menghitungnya...? Baiklah seandainya belum paham, penulis dapat menyerahkan sampel atau contoh supaya enteng dipahami.

Cara Menghitung dan Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor_
image source: pinterest.com
baca juga: Trik Merubah Suara Knalpot Standar Menjadi Suara Motor Sport

Misalnya kita dapat mengukur denda pajak motor Honda Sonic 150. layaknya tersebut di stnk maka budget PKB (pajak kendaraan bermotor) se gede Rupiah 184.500 + SWDKLLJ sokongan( wajib dokupenderitaan dulu lintas jalan) segede Rupiah 35.000 maka pajak yg mesti dibayar ialah Rupiah 219.500. sama seperti terkandung di stnk lantaran tak telat setor pajak. apabila telat (cak) bayar pajak maka kena denda PKB + denda SWDKLLJ.

Denda PKB per tahun : 25 %.
Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12.
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12.
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Denda PKB = biaya PKB x 25% x 12/12
yaitu = 184.500 x 25 % x 1
hasilnya = Rp 46.125

Denda SWDKLLJ Rp 32.000

Denda keseluruhan = Denda PKB + denda SWDKLLJ
yaitu = 46.125 + 32.000
hasilnya = Rp 78.125

Biaya pajak yang harus dibayar adalah biaya PKB + SWDKLLJ + denda keseluruhan
yaitu = 184.500 + 35.000 + 78.125
hasilnya = Rp 297.625
jadi, Cara Menghitung Denda Pajak Motor selama 1 tahun harus dibayar adalah Rp 297.625.

Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2017

Terbilang bermula 6 Januari 2017, pemimpin sejak mulai menerapkan perkara sang pemimpin (PP) 60 th 2016 sbg seleksi PP nomer 50 th 2010. Aturan ini berkaitan kategori bayaran peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkandung, mencangkup penerbitan STNK kendaraan bermotor, pun pelegalan pemberitahuan kendaraan bermotor, penerbitan kode kendaraan bermotor, masih penerbitan buku kendaraan bermotor (BPKB). turut PP tersimpul, orang nomor 1 mengabulkan peningkatan pajak kendaraan bermotor sampai lebih 100 persen.

“Aturan baru ini merubah susunan pemimpin No. 50 thn 2010,” ucap Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal lewat Kabid Humas, AKBP Pambudi Rahayu, Selasa (3/1). penunjukan bayaran baru dalam PP 60 No. 60 th 2016 tak cuma sempurna terhadap penerbitan BPKB. dikarenakan di dalam aturan termuat lagi membentuk SIM baru.

dgn peningkatan se besar ini dapat berpotensi makin besar nya jumlah warga yg tak menyetor anggaran pajak kendaraan bermotor di th 2017 ini. Berikut peningkatan biaya pajak kendaraan bermotor per 6 Januari 2017

Semoga apa yg pengarang gambarkan di atas enteng dimengerti ya sob dan sebaiknya jangan sampai hingga gegabah bayar pajak agar tak merebut denda. Pajak pula amat bermanfaat bagi kesuksesan negara kita dan pastinya biar infrastuktur kita lebih baik terus meski pada disaat ini tidak sedikit jalan raya yg uzur, hehe.

Berita terbaru, dalam akun Fb satuan Humas Mabes Polri, kepada sopir yg telat menyetor pajak tatkala satu hari bersumber gugur berkurang periode maka sahabat tak dikenakan denda sama sekali. penyusunmenyerahkan satu sample. umpamanya sahabat mesti menyetor pajak tgl 10 dan nyatanya sahabat baru menyetor pajak tgl 11 maka sahabat belum dikenakan denda sama sekali. Namun bila sahabat menyetortgl 12 maka sahabat telah dikenakan denda.

Namun bila periode makbul warta kendaraan sahabat tamam buat hri pekan, maka denda baru diberlakukan guna hri Selasa, mengingat hri pekan yaitu hri perlop. Sementara itu, sang penguasa menargetkandenda maksimal se gede 48% atau tak dibayarkan sewaktu dua th. Maksudnya, seandainya lebih permulaan dua th tak dibayarkan, maka besaran dendanya konsisten 48%. Denda ini halal sama baik terhadap kendaraan roda dua dan roda empat. Itulah Cara Menghitung dan Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel